HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bukan Gosip Biasa”: Ketua LSM GMBI Lebak Bongkar Aduan Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades dan Oknum Notaris

Lebak – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Kepala Desa dan seorang oknum Notaris kini mencuat ke ruang publik setelah Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, angkat bicara. Pernyataan itu disampaikan usai pihaknya menerima aduan langsung dari seseorang yang mengaku sebagai korban dan merasa dirugikan.

King Naga menilai persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai isu pribadi, mengingat pihak-pihak yang disebutkan merupakan pemegang jabatan publik dan profesi kepercayaan negara. Menurutnya, ketika pejabat publik terseret dugaan pelanggaran moral, maka kepercayaan masyarakat ikut dipertaruhkan.

“Ini bukan gosip warung kopi. Ini aduan resmi yang kami terima. Kalau yang diduga terlibat adalah pejabat publik, maka etik, moral, dan tanggung jawab jabatannya wajib dipertanyakan,” tegas King Naga.

Ia menambahkan, jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban, terlebih jika dugaan tersebut berpotensi melukai pihak lain dan mencederai nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung masyarakat.

Secara hukum, King Naga menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perzinaan dan dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Tak hanya itu, aspek etik dan administratif juga menjadi sorotan. Seorang Kepala Desa terikat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut pejabat desa menjaga kehormatan dan norma kesusilaan. Sementara seorang Notaris terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan perilaku terpuji, integritas, dan menjaga martabat profesi.

“Kalau moralnya runtuh, wibawa jabatan ikut runtuh. Pelayanan publik yang bersih mustahil lahir dari perilaku yang dipertanyakan,” ujarnya dengan nada keras.

LSM GMBI Distrik Lebak, lanjut King Naga, menyatakan siap mengawal aduan ini secara kritis dan objektif, serta mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas profesi agar tidak ragu bertindak sesuai aturan, apabila ditemukan bukti dan unsur hukum yang terpenuhi.

“Hukum jangan hanya berani ke rakyat kecil. Ketika pejabat diduga melanggar, hukum juga harus berani hadir,” pungkasnya.

Sementara itu, wartawan telah menghubungi pihak yang mengaku sebagai korban. Yang bersangkutan membenarkan adanya dugaan hubungan sebagaimana yang diadukan dan menyatakan kesiapan memberikan keterangan lebih lanjut jika diminta oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Hkz )