Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Pasutri: Sudah Bayar Tapi Hilang Begitu Saja
| Gambar ilustrasi |
Bagi Didi, internet bukan sekadar hiburan. Sebagai pengemudi transportasi daring, koneksi data adalah “bahan bakar” utama untuk mencari nafkah. Sementara sang istri, Wahyu, menggantungkan usahanya pada dunia digital lewat penjualan kuliner rumahan secara online.
Keduanya menggugat aturan yang selama ini menjadi dasar penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler, meski kuota tersebut telah dibayar penuh oleh konsumen.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari VST and Partners itu terdaftar di MK dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada akhir Desember 2025 lalu.
“Para pemohon mengalami kerugian yang nyata dan langsung dirasakan akibat berlakunya ketentuan tersebut,” ujar Viktor, Rabu (7/1/2026).
Kuota Ada, Tapi Tak Bisa Dipakai
Menurut para pemohon, penghasilan pekerja digital tidak selalu stabil. Saat order sedang sepi, kuota internet sering kali tersisa hingga masa aktif paket berakhir. Masalahnya, sisa kuota itu langsung hangus tanpa jejak, tanpa kompensasi.
Ironisnya, dalam kondisi tertentu mereka justru harus kembali membeli paket data baru—bahkan sampai meminjam uang—padahal kuota sebelumnya masih ada, hanya saja “kedaluwarsa”.
Situasi ini dinilai menciptakan beban ganda bagi konsumen: sudah membayar layanan, lalu dipaksa membeli ulang layanan serupa.
“Kerugian dari kuota hangus seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan usaha atau biaya hidup, bukan hilang begitu saja,” jelas Viktor.
Dipersoalkan Secara Konstitusional
Para pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin UUD 1945. Mereka berpandangan, kuota internet merupakan layanan berbayar yang memiliki nilai ekonomi.
Jika sisa kuota dapat dihapus tanpa mekanisme perlindungan konsumen, maka hal itu dinilai berpotensi mengabaikan hak ekonomi warga negara di era digital.
Internet Bukan Lagi Pelengkap
Gugatan ini mencuat di tengah realitas bahwa internet kini telah menjadi infrastruktur utama bagi pekerja informal, pelaku UMKM, hingga masyarakat kelas menengah ke bawah.
Melalui uji materi ini, para pemohon berharap negara tidak sekadar berdiri di pinggir lapangan, tetapi ikut memastikan keadilan dalam hubungan antara konsumen dan korporasi telekomunikasi.
Kini, Mahkamah Konstitusi akan menentukan: apakah kuota internet yang hangus begitu saja masih bisa dibenarkan secara konstitusional, atau justru perlu dikoreksi agar hak konsumen digital tidak ikut “hangus”.
Sumber : infocikarang.id