Mahasiswa Mandailing Natal Sambangi KPK, Aliran Dana Proyek Jalan Kembali Dipertanyakan
Jakarta — Nama boleh muncul di ruang sidang, tapi proses hukum belum juga berlanjut. Situasi inilah yang mendorong mahasiswa Mandailing Natal angkat suara dan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Forum Paguyuban Mahasiswa Mandailing Natal se-Nusantara (FPM Madina) resmi menyampaikan Aduan Masyarakat (Dumas) ke KPK RI pada Selasa, 7 Januari 2026. Aduan tersebut menyoroti dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal yang kembali mencuat dalam fakta persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, bendahara PT DNG menyebut adanya dugaan aliran dana senilai Rp7,27 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap. Fakta ini menjadi salah satu dasar mahasiswa melaporkan perkara tersebut ke KPK.
Meski nama tersebut disebut di persidangan, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru. Elvi Yanti Harahap bahkan masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, sekaligus menjadi alasan mahasiswa meminta penelusuran lebih lanjut.
Tak hanya itu, FPM Madina juga menyinggung informasi dugaan aliran dana kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, Ja’far Sukhairi dan Atika Azmi Utami Nasution. Mahasiswa menilai keterangan di persidangan merupakan pintu masuk untuk membuka kembali rangkaian dugaan yang lebih luas.
Koordinator Nasional FPM Madina se-Nusantara, Sofian Suheri Lubis, menegaskan bahwa langkah ini murni sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa.
“Kami tidak membawa agenda politik, tidak menyerang personal siapa pun. Ini murni ikhtiar mahasiswa agar fakta persidangan diproses secara adil dan terbuka,” tegas Sofian.
Menurutnya, mahasiswa hanya ingin memastikan bahwa setiap keterangan yang muncul di ruang sidang tidak berhenti sebagai catatan, melainkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Tujuan kami satu, mendorong penegakan hukum yang objektif dan pemerintahan yang bersih di Mandailing Natal,” pungkasnya.
FPM Madina se-Nusantara menyatakan akan terus mengawal aduan tersebut dan berharap KPK RI dapat menindaklanjutinya secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
(Magrifatulloh)
