Pra Musrenbang Kecamatan Tamansari Digelar, Sekcam Tak Beri Keterangan kepada Media
Tamansari — Pemerintah Kecamatan Tamansari menggelar kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) pada Rabu (7/1/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tamansari dan dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam), para kepala desa se-Kecamatan Tamansari, unsur Satpol PP, perwakilan partai politik, Dinas Perhubungan, KNPI, serta tamu undangan lainnya.
Pra Musrenbang ini menjadi tahapan awal dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Melalui forum tersebut, pemerintah kecamatan menampung usulan dan aspirasi prioritas dari desa sebelum dibahas lebih lanjut pada Musrenbang tingkat kecamatan.
Namun, usai kegiatan berlangsung, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kecamatan. Sekcam Tamansari diketahui langsung meninggalkan lokasi acara, sehingga sejumlah jurnalis yang telah menunggu tidak mendapatkan penjelasan terkait hasil maupun substansi pembahasan Pra Musrenbang.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. Pasalnya, Musrenbang merupakan forum publik yang menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga informasi hasil kegiatan dinilai penting untuk diketahui publik melalui media.
Secara regulasi, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan peran pers sebagai sarana penyampaian informasi dan kontrol sosial. Dalam Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Tamansari belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak adanya keterangan kepada awak media. Awak media berharap ke depan pihak kecamatan dapat lebih terbuka dan komunikatif agar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik tetap terjaga.
(Ade)
