HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Program KETAPANG Desa Nangerang Jadi Sorotan, Kambing Dipertanyakan, Camat Cirinten Pilih Senyap

Lebak, Banten -- Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, mendadak jadi bahan perbincangan publik. Bukan karena suksesnya program, melainkan karena sejumlah kejanggalan yang dinilai “tidak sebanding” dengan anggaran yang dikabarkan menembus angka Rp200 juta lebih.

Sorotan utama mengarah pada pengadaan kambing. Warga menyebut, ternak yang diterima tampak kurus, berukuran kecil, dan lebih mirip kambing lokal biasa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah spesifikasi ternak sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau justru sebaliknya?

Tak hanya soal kualitas kambing, dugaan lain ikut mengemuka. Mulai dari jumlah ternak yang disebut tidak sesuai, harga satuan yang dinilai jauh dari harga pasaran, hingga lemahnya kelengkapan administrasi. Dokumen penting seperti faktur pembelian, surat jalan, dan berita acara serah terima disebut-sebut tidak sinkron dengan perencanaan anggaran.

LSM GMBI turut menyoroti pelaksanaan program tersebut. Mereka menilai, jika dugaan ini benar, maka Program KETAPANG yang seharusnya memperkuat ketahanan pangan warga justru berpotensi menyisakan persoalan serius dalam tata kelola anggaran desa.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Nangerang berinisial S telah dilakukan awak media sejak awal Desember 2025 melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini, tak ada satu pun klarifikasi yang diberikan. Sikap serupa juga ditunjukkan Camat Cirinten. Sejumlah panggilan dan pesan konfirmasi tak berbuah jawaban, menambah panjang daftar tanda tanya di tengah masyarakat.

Padahal secara aturan, kecamatan memiliki peran pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Ketika dugaan kejanggalan muncul dan tidak direspons, publik pun bertanya: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada hal lain yang luput dari pengawasan?

LSM GMBI menegaskan, bila dugaan penyimpangan terbukti, pelaksanaan Program KETAPANG Desa Nangerang berpotensi bersinggungan dengan berbagai regulasi, mulai dari UU Desa, Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa, hingga aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Bahkan, tak menutup kemungkinan masuk ranah pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.

Kini, publik menanti langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. Program ketahanan pangan diharapkan benar-benar menjadi solusi bagi warga, bukan sekadar program mahal yang menyisakan pertanyaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Nangerang dan pihak Kecamatan Cirinten masih belum memberikan keterangan resmi. Media akan terus membuka ruang konfirmasi lanjutan demi menjaga asas keberimbangan dan transparansi.

Ref: Heru Kz