Dugaan Manipulasi Dokumen Tanah di Haurgajrug, Sikap Kepala Desa Dipertanyakan
Lebak, Banten – Dugaan manipulasi data dan dokumen penjualan tanah warga di Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, mencuat ke publik. Sejumlah bidang tanah masyarakat dilaporkan berubah status kepemilikan menjadi atas nama PT Kurma Masyarakat, yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perubahan tersebut memicu keresahan warga. Pasalnya, pemerintah desa dinilai memiliki peran penting dalam proses administrasi pertanahan, termasuk verifikasi data, rekomendasi, hingga pengantar dokumen sebelum diteruskan ke instansi terkait.
Saat awak media mendatangi Kantor Desa Haurgajrug pada Senin (23/2/2026), kepala desa tidak berada di tempat dengan alasan tengah mengantar warga yang sakit. Klarifikasi kemudian dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dan pertemuan di kediamannya.
Dalam keterangannya, kepala desa bersama sekretaris desa menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan tanah warga menjadi atas nama PT Kurma. Bahkan, keduanya menduga adanya manipulasi data dalam proses administrasi penjualan tanah tersebut.
Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin perubahan sertifikat tanah dalam jumlah tertentu bisa terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah desa? Apakah prosedur verifikasi administrasi di tingkat desa telah dijalankan sesuai ketentuan? Ataukah terdapat kelalaian dalam pengawasan?
Sebagai pimpinan wilayah administratif, kepala desa memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap dokumen yang berkaitan dengan warganya. Dugaan manipulasi tanda tangan maupun data menjadi persoalan serius yang berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti.
Secara hukum, dugaan penguasaan atau pengalihan hak atas tanah tanpa dasar yang sah dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
- Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 167 KUHP, jika terdapat unsur memasuki atau menguasai tanpa izin.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
- Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum yang mewajibkan pelaku membayar ganti rugi.
Masyarakat berharap pemerintah desa bersikap transparan dan kooperatif dalam mengungkap persoalan ini. Klarifikasi dari instansi pertanahan serta pihak-pihak terkait juga dinilai penting guna memastikan tidak ada hak warga yang dirugikan.
Apabila terbukti terjadi manipulasi dokumen, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak kepemilikan tanah warga yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang. Penegakan hukum yang adil dan terbuka menjadi harapan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan tidak semakin tergerus.
(HKZ)
