HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Pungli PKH–BPNT dan Intimidasi Saksi di Desa Luhurjaya Mencuat, GMBI Sebut Ada Upaya Pembungkaman

Lebak — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kembali mencuat dan menuai sorotan luas. Selain dugaan pemotongan bantuan dan penguasaan kartu ATM bansos, publik kini menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap saksi yang berani mengungkap persoalan tersebut.

Seorang warga Kampung Tales berinisial MH, yang sebelumnya menyampaikan dugaan praktik pungli, pengolektifan kartu ATM, serta penguasaan buku tabungan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), belakangan mengeluarkan klarifikasi yang dinilai janggal. Klarifikasi tersebut disinyalir tidak disampaikan secara bebas dan justru bertolak belakang dengan pernyataan awalnya kepada awak media, sehingga memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap saksi.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menilai peristiwa ini sebagai sinyal serius adanya upaya pembungkaman kebenaran.

“Ketika seseorang berani bicara lalu berubah karena tekanan, ini bukan hal biasa. Ini mengindikasikan adanya upaya menutup fakta. Klarifikasi yang lahir di bawah tekanan patut dipertanyakan,” tegas King Naga.

Menurutnya, dugaan pungli dalam penyaluran PKH–BPNT bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat miskin.

“Bansos adalah uang negara untuk rakyat miskin. Jika terjadi pemotongan, penguasaan ATM, atau buku tabungan dipegang pihak lain, itu bukan persoalan ringan. Itu harus diuji secara hukum,” ujarnya.

King Naga juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi yang dinilai mencederai prinsip perlindungan warga dan keterbukaan informasi.

“Menekan saksi agar diam atau mengubah pernyataan adalah tindakan yang berbahaya. Ini menyangkut hak warga negara dan bisa masuk ranah pidana jika terbukti,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dugaan pungli dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara dugaan intimidasi terhadap saksi berpotensi dikenakan pasal-pasal pidana terkait perbuatan tidak menyenangkan maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di level desa. Aparat penegak hukum harus hadir dan bekerja secara profesional. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegasnya.

Atas dasar itu, King Naga mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, Kejaksaan Negeri, Unit Tipikor Polres Lebak, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera turun ke lapangan.

“Lakukan audit total, periksa semua pihak yang terlibat, dan telusuri aliran dana bansos. Jangan biarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, GMBI Distrik Lebak akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti pada pernyataan. Kami akan mengawal sampai proses hukum berjalan. Ini demi melindungi hak masyarakat miskin,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi dan belum merespons upaya konfirmasi awak media.

“Bansos adalah hak rakyat miskin, bukan ladang pungli. Dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang agar keadilan benar-benar hadir,” tutup King Naga.

(HKZ)