Jalan Lingkungan Dipagar Pengembang, Warga Ciomas Keluhkan Akses Tertutup
Kab. Bogor – Penutupan akses jalan lingkungan di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, oleh pihak pengembang KBRI memicu polemik di tengah masyarakat. Jalan yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas harian tersebut kini dipagari dan hanya dapat dilalui pejalan kaki.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar penutupan akses tersebut. Mereka menyebut jalan tersebut telah lama ada dan bahkan pernah direalisasikan pembangunannya melalui anggaran Dana Desa.
“Dulu jalan ini sudah ada dan dibangun desa. Sekarang dipagar. Kami ingin kejelasan statusnya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalan ini sempat dibahas dalam musyawarah pada 10 Februari 2026 yang dihadiri perwakilan warga, Kepala Desa Parakan, pihak pengembang KBRI, serta Camat Ciomas. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Warga berharap ada penjelasan terbuka mengenai status hukum lahan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah tanah tersebut merupakan aset desa, fasilitas umum, atau lahan milik pihak lain yang telah beralih kepemilikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Parakan, Itoh Masitoh. Melalui pesan singkat, kepala desa menyarankan agar konfirmasi juga dilakukan kepada pihak pengembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait status lahan maupun riwayat pembangunan jalan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pihak pemerintah desa guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Konfirmasi juga telah diajukan kepada pihak Kecamatan Ciomas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status lahan maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Persoalan ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain ketentuan mengenai pengelolaan aset desa dan penggunaan Dana Desa, mekanisme pengadaan atau pelepasan lahan, serta prinsip keterbukaan informasi publik.
Apabila jalan tersebut merupakan aset desa atau fasilitas umum, maka perubahan fungsi atau penutupan akses seharusnya melalui mekanisme administrasi yang jelas. Sebaliknya, apabila lahan telah sah menjadi milik pihak pengembang, diperlukan penjelasan transparan mengenai riwayat penggunaan anggaran publik pada lokasi tersebut.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata soal akses jalan, melainkan menyangkut kejelasan status aset, transparansi penggunaan anggaran, serta perlindungan hak masyarakat atas fasilitas umum.
Hingga kini, warga Desa Parakan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Media akan terus berupaya melakukan penelusuran dokumen perencanaan dan realisasi anggaran guna memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Ade)
