Kasus Tawuran Pelajar di Cibungbulang Berlanjut ke Proses Hukum, Kuasa Hukum Soroti UU Perlindungan Anak
Endang menjelaskan bahwa baik korban maupun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menerapkan dasar hukum yang relevan dengan perlindungan anak.
“Karena korban dan terduga pelaku masih anak, maka pendekatan hukumnya mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Endang kepada wartawan, Senin (16/02/2026).
Ia merujuk pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang mengatur sanksi pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.
Terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis, Endang menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Penentuan pasal merupakan ranah penyidik. Kami menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan perkara saat ini masih berstatus pro justitia. Mengenai opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, pihak keluarga untuk sementara memilih mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan mengenai adanya surat dari Polsek Cibungbulang yang sempat disayangkan pihak keluarga, Endang menyebut hal tersebut merupakan persoalan terpisah dari inti perkara tawuran.
“Kami masih menunggu tindak lanjutnya dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA dan PPO Polres Bogor yang telah merespons laporan keluarga korban secara profesional.
Sementara itu, Natalia selaku ibu korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia menginginkan penanganan kasus ini menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bogor.
“Kami berharap keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian dan perkembangan selanjutnya akan menunggu hasil penyidikan resmi.
( Marno )
