HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua DPRD Sukabumi Tancap Gas Selesaikan Status Tanah Puncak Ceuri, Warga Desa Sagaranten Segera Dapat Kepastian Hukum

Sukabumi, – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bergerak cepat memimpin audiensi penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Ia didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, dalam rapat yang digelar di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Audiensi ini mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan. Hadir dalam pertemuan tersebut DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.

Budi Azhar Mutawali menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan status tanah berlarut-larut. Ia meminta seluruh pihak bergerak cepat dan konkret agar masyarakat Kampung Puncak Ceuri segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

Audiensi menghasilkan empat langkah strategis.

Pertama, DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data spasial atau peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri. Data ini akan menjadi dasar administrasi serta penetapan batas wilayah oleh Pemerintah Desa Sagaranten.

Kedua, DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah). Dokumen ini menjadi dasar legal pelepasan lahan kepada masyarakat atau desa.

Ketiga, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk menerbitkan SPH setelah koperasi desa terbentuk sebagai badan hukum yang sah untuk menerima dan mengelola lahan.

Keempat, DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam waktu satu bulan ke depan guna memastikan seluruh kesepakatan berjalan sesuai komitmen.

Seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah. DPRD menargetkan proses ini berjalan transparan, tertib administrasi, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Desa Sagaranten.

Langkah cepat ini diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian status tanah di Kampung Puncak Ceuri sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Sukabumi.

Dengan koordinasi lintas instansi dan komitmen bersama, penyelesaian status tanah di Desa Sagaranten kini memasuki tahap konkret menuju kepastian hukum yang dinanti masyarakat.

(Red)