HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ratusan Eks Karyawan PT Ricky Putra Globaindo Tbk Tuntut Kejelasan Hak, Minta Difasilitasi Disnaker

Kab. Bandung – Sejumlah mantan karyawan PT Ricky Putra Globaindo Tbk menyampaikan tuntutan terkait hak ketenagakerjaan yang mereka nilai belum sepenuhnya terpenuhi sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Oktober 2022.

Soniangsih (52) dan Inah Aminah (49), warga Kabupaten Bandung, mewakili rekan-rekan eks pekerja lainnya. Mereka menyatakan telah mengabdi sejak Desember 1991 sebelum akhirnya diberhentikan bersama ratusan karyawan lain.

Menurut keterangan keduanya, jumlah pekerja yang terdampak saat itu mencapai lebih dari 400 orang.

“Kami tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan pemberhentian. Saat itu disampaikan kondisi perusahaan terdampak pandemi, tetapi aktivitas perusahaan masih terlihat berjalan,” ujar Inah saat ditemui di Bandung, Senin (16/02/2026).

Para mantan pekerja menyebut masih terdapat hak yang belum mereka terima secara penuh, terutama sisa pembayaran gaji. Mereka mengaku pembayaran dilakukan secara bertahap, namun tanpa jadwal dan nominal yang pasti.

“Kami dipanggil ke pabrik pagi hari, tetapi pencairan dilakukan sore. Jumlahnya tidak tetap, kadang Rp150 ribu, Rp300 ribu, paling besar sekitar Rp500 ribu,” ungkap Soniangsih.

Selain sisa gaji, mereka juga mempertanyakan kejelasan terkait pesangon dan kompensasi lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

PT Ricky Putra Globaindo Tbk diketahui berlokasi di Jalan Raya Bandung–Garut KM 28, Kabupaten Bandung.

Para eks pekerja berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mediasi terbuka antara perusahaan dan perwakilan karyawan.

“Kami berharap ada perhatian dari dinas terkait untuk menjembatani permasalahan ini. Kami hanya menuntut hak sesuai aturan,” kata Inah.

Mereka juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Ricky Putra Globaindo Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan para mantan karyawan tersebut.

Para eks pekerja menyatakan siap mengikuti proses mediasi dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur dialog yang konstruktif.

( Evi )