Surat Tak Dijawab Dinas PUPR Lebak, King Naga Siap Tindak Lanjuti Proyek Alun-Alun Rp4,9 Miliar
Lebak, Banten – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mempertanyakan sikap Dinas PUPR Kabupaten Lebak yang belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi terkait proyek revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung.
Proyek tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp4,9 miliar dan bersumber dari anggaran publik. Namun hingga satu bulan setelah surat dikirimkan, pihak Dinas PUPR disebut belum memberikan jawaban resmi.
King Naga menilai, sebagai instansi publik, Dinas PUPR seharusnya memberikan respons terbuka terhadap permintaan klarifikasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
“Kami menyurati Dinas PUPR untuk meminta penjelasan terkait transparansi dan kualitas pekerjaan proyek Alun-Alun Rangkasbitung. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban resmi,” ujarnya.
Soroti Kualitas Pekerjaan dan Proses Tender
Selain soal respons surat, King Naga juga menyoroti kualitas fisik pekerjaan yang menurutnya terlihat kurang rapi dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia juga meminta penjelasan terkait proses penunjukan pemenang tender proyek tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan.
Siap Tempuh Langkah Lanjutan
Karena belum menerima jawaban selama satu bulan, LSM GMBI Distrik Lebak menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut, kata King Naga, dapat berupa penyampaian aspirasi secara terbuka maupun pelaporan kepada pihak berwenang seperti Inspektorat atau aparat penegak hukum guna meminta evaluasi.
“Kami ingin semuanya jelas dan transparan. Jika memang tidak ada masalah, tentu tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi maupun tanggapan atas pernyataan tersebut.
Publik berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku demi menjaga akuntabilitas pembangunan di Kabupaten Lebak.
(HKZ)
