HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BADKO HMI Soroti Dugaan Kedekatan Aparat dengan Perusahaan Sawit di Sulbar, Ancang-Aancang Aksi

Jakarta – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat melontarkan kritik terhadap dugaan keberpihakan aparat kepolisian di wilayah Sulawesi Barat kepada korporasi perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk melalui anak usahanya PT Letawa.

Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Barat, Ramli, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah warga yang terjadi di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya serta Dusun Siparappe, Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu pada 21 November 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dilaporkan telah menyita satu unit alat berat jenis excavator Komatsu PC 210 yang diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan rumah warga.

Namun belakangan, beredar informasi di lapangan bahwa alat berat yang telah diamankan sebagai barang bukti tersebut diduga kembali digunakan oleh perusahaan melalui skema pinjam pakai.

Ramli menilai jika informasi tersebut benar, maka situasi itu dapat memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Barang bukti dalam perkara pidana seharusnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Jika benar alat tersebut kembali digunakan oleh pihak yang diduga berkaitan dengan kasus, maka publik wajar mempertanyakan transparansi penanganan perkara,” ujar Ramli dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).

Dinilai Bertentangan dengan Komitmen Pemerintah

Ramli juga menyinggung komitmen pemerintah pusat yang selama ini menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang melanggar hukum, terutama dalam konflik agraria dan sektor perkebunan.

Menurutnya, apabila aparat di daerah justru dinilai berpihak pada perusahaan besar, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.

Ia menilai situasi semacam ini berpotensi bertentangan dengan pesan yang kerap disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil.

BADKO HMI Sulbar juga menilai kasus tersebut mencerminkan persoalan klasik dalam penegakan hukum di Indonesia, yakni munculnya kesan hukum yang tegas terhadap masyarakat kecil namun lebih lunak ketika berhadapan dengan korporasi besar.

Menurut Ramli, kondisi seperti itu dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum jika tidak ditangani secara transparan.

“Sering kali masyarakat kecil cepat diproses hukum, tetapi ketika berhadapan dengan korporasi besar penegakan hukum justru terlihat melemah. Ini yang membuat kepercayaan publik menurun,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, BADKO HMI Sulawesi Barat menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi apabila penanganan perkara tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Ramli menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil di wilayah Sulawesi Barat tidak akan tinggal diam apabila dugaan ketidakadilan dalam proses hukum benar terjadi.

“Jika persoalan ini tidak dijelaskan secara transparan, kami bersama elemen masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol publik,” tegasnya.

Selain rencana aksi massa, BADKO HMI Sulbar juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat pusat serta kepada Komisi III DPR RI.

Langkah tersebut, menurut Ramli, bertujuan agar penanganan perkara di Sulawesi Barat dapat diawasi secara langsung sehingga proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak boleh tunduk pada tekanan kekuatan ekonomi. 

(Hkz)