BPPKB Banten DPC Lebak Desak Penanganan Tegas Dugaan Pelanggaran Etika Oknum PPPK di Wanasalam
Lebak – BPPKB Banten Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lebak mendesak instansi terkait untuk menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kecamatan Wanasalam.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah foto di media sosial yang diduga melibatkan seorang aparatur yang disebut-sebut menjabat sebagai koordinator kecamatan pada salah satu program pelayanan publik di Wanasalam. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi mencoreng citra pemerintahan daerah jika tidak ditangani secara serius.
Ketua DPC BPPKB Banten Lebak, Ujang Krisna yang akrab disapa Belong, menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan kasus tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan etika dan integritas aparatur pemerintah. Kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Belong menambahkan, setiap aparatur negara diharapkan mampu menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi norma serta etika sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.
Menurutnya, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan pemerintahan.
“Kami mendorong agar proses penanganan dilakukan secara objektif dan terbuka. Langkah tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” tambahnya.
BPPKB Banten DPC Lebak juga menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan serta penegakan disiplin aparatur, sehingga standar etika dan profesionalitas di lingkungan pemerintahan tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut.
(HKZ)
