Diduga Tampar Pekerja Kesehatan dan Bersikap Keras ke Wartawan, Oknum Kades di Lebak Tuai Sorotan
Lebak, Banten – Tindakan seorang oknum kepala desa berinisial BI di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik. Ia diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seorang pekerja kesehatan yang dituduh melakukan pungutan liar dalam proses pengaktifan layanan BPJS Kesehatan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam (7/3/2026). Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pekerja kesehatan tersebut dituding melakukan pungli saat membantu pengurusan layanan BPJS bagi warga.
Namun alih-alih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, oknum kepala desa tersebut diduga memilih bertindak langsung di lapangan. Dalam keterangan yang beredar, BI disebut sempat menampar orang yang dituduh melakukan pungutan liar.
Langkah tersebut memicu kritik karena dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri, tindakan yang secara hukum tidak dibenarkan sekalipun dilakukan dengan alasan membela masyarakat.
Sorotan tidak berhenti pada dugaan tindakan fisik tersebut. Sikap oknum kepala desa itu juga menjadi perbincangan setelah tanggapannya kepada wartawan dinilai bernada keras dan emosional.
Saat dimintai konfirmasi melalui pesan langsung di media sosial TikTok sekitar pukul 23.00 WIB, BI memberikan jawaban panjang yang mempertanyakan pemberitaan mengenai dirinya.
Dalam pesannya, ia menyatakan bahwa dirinya bertindak tegas karena merasa masyarakat kecil telah dirugikan. Ia juga menantang wartawan untuk memahami terlebih dahulu kronologi peristiwa sebelum mempublikasikan informasi.
Nada respons tersebut oleh sebagian pihak dinilai tidak mencerminkan sikap terbuka dari seorang pejabat publik yang sedang dimintai klarifikasi.
Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Belong, termasuk pihak yang angkat bicara. Ia mengecam keras dugaan tindakan main hakim sendiri yang disebut terjadi dalam peristiwa tersebut.
“Kalaupun benar ada dugaan pungutan liar, ada jalur hukum yang harus ditempuh. Tidak boleh ada tindakan sepihak apalagi sampai terjadi kekerasan,” kata Belong dalam keterangannya.
Menurutnya, pejabat publik semestinya memberi contoh dengan menghormati hukum dan prosedur yang berlaku, bukan justru mengambil langkah yang berpotensi memicu konflik baru di masyarakat.
Belong juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta fungsi kontrol sosial media.
Sikap tidak kooperatif atau merespons wartawan dengan nada yang dinilai tidak pantas dapat menimbulkan kesan tertutup terhadap upaya transparansi informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Publik juga menilai klarifikasi terbuka dari pihak terkait penting dilakukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, berbagai pihak berharap proses penanganannya dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(HKZ)
