HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan MBG di SPPG 03 Pasir Kuda Disorot, FJP2 Minta Pengawasan Diperketat

KOTA BOGOR – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor kembali menjadi perhatian publik. Dugaan ketidaksesuaian standar operasional hingga indikasi selisih harga dalam penyediaan menu mencuat dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 03 Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat.

Sorotan tersebut disampaikan Pembina Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya, yang menilai pelaksanaan program di wilayah tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Program MBG sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima manfaat di wilayah B3, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dilayani oleh dapur SPPG 03 Pasir Kuda. Namun, pada periode 5 hingga 7 Maret 2026, menu makanan disebut dibagikan sekaligus untuk tiga hari (rapel), bukan secara harian.

Pola distribusi tersebut dinilai perlu dievaluasi, mengingat secara umum program MBG dirancang untuk penyediaan makanan bergizi setiap hari guna menjaga kualitas, kesegaran, serta kelayakan konsumsi.

Selain mekanisme distribusi, muncul pula dugaan adanya selisih harga signifikan dalam pengadaan menu untuk periode tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan potensi perbedaan nilai hingga mendekati 100 persen, meski angka ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Jika memang terdapat perbedaan harga yang signifikan serta mekanisme distribusi yang tidak sesuai standar, tentu hal ini harus ditelusuri secara objektif. Program MBG adalah program strategis, sehingga pelaksanaannya harus akuntabel dan transparan,” ujar Pembina FJP2 Bogor Raya.

FJP2 mendorong pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional untuk melakukan evaluasi dan, bila perlu, inspeksi langsung ke dapur SPPG 03 Pasir Kuda guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan yang ketat penting agar tujuan utama program—yakni pemenuhan gizi masyarakat—tidak terganggu oleh dugaan praktik yang menyimpang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG 03 Pasir Kuda maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi lebih lanjut demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa implementasi program publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Ade)