Dugaan Manipulasi Dokumen Tanah di Lebak, 38 Lahan Warga Haurgajrug Disebut Beralih ke Perusahaan
Lebak, Banten – Dugaan persoalan pertanahan mencuat di Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten. Sejumlah lahan milik warga dilaporkan berubah status kepemilikan menjadi atas nama sebuah perusahaan, PT Kurma. Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penelusuran awak media bersama sejumlah aktivis, pihak pemerintah desa mengaku tidak mengetahui secara pasti proses perubahan kepemilikan lahan warga yang kini tercatat dalam sertifikat atas nama perusahaan tersebut. Aparatur desa, termasuk kepala desa dan sekretaris desa, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan administrasi maupun prosedur penerbitan dokumen tanah.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Senin (23/2/2026), Kepala Desa Haurgajrug tidak berada di kantor desa karena tengah mengantar warga yang sakit. Klarifikasi baru diberikan dua hari kemudian melalui pertemuan dengan awak media di kediamannya.
Dalam keterangannya, pihak pemerintah desa menduga adanya ketidaksesuaian data serta dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah warga dalam dokumen administrasi tanah di wilayah Blok Cerewed dan Blok Sinawing. Persoalan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat lahan yang dimaksud merupakan sumber penghidupan warga setempat.
Sejauh ini, diperkirakan sedikitnya 38 warga diduga terdampak dalam persoalan tersebut.
Di sisi lain, belum adanya laporan resmi dari pemerintah desa kepada aparat penegak hukum turut menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah kalangan mempertanyakan alasan belum ditempuhnya jalur hukum untuk mengklarifikasi persoalan yang menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat tersebut.
Menanggapi hal ini, aktivis Lebak, Bastian Mazazi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal organisasi Naga Harapan Bangsa, menilai bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses administrasi tanah, maka perkara tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
“Secara hukum, penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, serta Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan guna memastikan kejelasan status kepemilikan lahan tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat segera mendapatkan penanganan yang jelas, sehingga hak-hak masyarakat Desa Haurgajrug dapat terlindungi dan polemik terkait dugaan persoalan pertanahan tersebut dapat terungkap secara terang.
(HKZ)
