GAGAK Laporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai Jakarta ke Kejaksaan Agung
Jakarta – Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jakarta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa (10/3/2026).
Laporan bernomor 012/LAPDU/GAGAK/III/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal GAGAK, Agus Suryaman, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan laporan tersebut turut disertai bukti tanda terima penyampaian informasi dari Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung tertanggal 10 Maret 2026 pukul 15.06 WIB.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam dokumen laporannya, GAGAK menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan arus barang.
Sekjen GAGAK, Agus Suryaman, menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya pengabaian terhadap prosedur operasional standar (SOP) kepabeanan yang diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.
Dalam laporannya, GAGAK juga menyebut adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Potensi Kerugian Negara
Menurut GAGAK, jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara dan stabilitas ekonomi.
Beberapa potensi dampak yang disoroti antara lain:
- Kebocoran penerimaan negara, akibat hilangnya potensi pajak serta bea masuk dari barang impor.
- Gangguan terhadap pasar domestik, karena masuknya barang ilegal yang dapat merugikan pelaku industri dalam negeri.
Desak Penyelidikan
Melalui laporan tersebut, GAGAK mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk melakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa langkah yang diminta antara lain:
- Melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Melakukan audit investigatif terhadap arus dokumen dan aktivitas kepabeanan di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta.
- Memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses tersebut.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga integritas institusi negara,” ujar Agus dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia disebut telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya sesuai mekanisme yang berlaku.
(Hkz)
