HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kehilangan Kendaraan di Parkir Pasar Rangkasbitung Berulang, King Naga Desak Pemda Evaluasi Pengelola

Kab. Lebak, Banten – Kasus kehilangan kendaraan kembali terjadi di area parkir Pasar Rangkasbitung yang berlokasi di Jalan Sunan Kalijaga No.160, Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Insiden terbaru terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, saat aktivitas pasar mulai dipadati pedagang dan pembeli.

Korban diketahui seorang ibu rumah tangga yang tengah berbelanja kebutuhan harian. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir resmi pasar setelah mengambil tiket masuk seperti biasa. Namun, saat kembali usai berbelanja, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban dilaporkan mengalami syok karena kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas keluarganya sehari-hari.

Sejumlah warga menyebut, kejadian kehilangan kendaraan di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Insiden yang berulang dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengamanan di area parkir.

Di sisi lain, mekanisme parkir di pintu masuk berjalan resmi. Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat diwajibkan mengambil tiket dan dikenakan biaya saat keluar. Namun, ketika kehilangan terjadi, pertanggungjawaban pengelola kerap dipertanyakan.

“Masuk ambil tiket, keluar tetap bayar. Tapi kalau hilang, tanggung jawabnya sering tidak jelas,” ujar salah seorang warga di lokasi.

Aktivis yang dikenal dengan sapaan King Naga menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kehilangan kendaraan, melainkan menyangkut jaminan rasa aman masyarakat di fasilitas publik.

“Kalau sudah ada sistem tiket dan pungutan resmi, maka harus ada tanggung jawab yang jelas. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

King Naga mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di Pasar Rangkasbitung. Ia bahkan meminta agar kerja sama dengan pihak pengelola dipertimbangkan untuk diputus apabila terbukti tidak mampu memberikan jaminan keamanan.

Menurutnya, kejadian berulang ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kepercayaan publik terhadap pelayanan di fasilitas umum tidak semakin menurun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola parkir belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau guna memastikan adanya kejelasan tanggung jawab dan langkah konkret demi perlindungan masyarakat.

(HKZ)