HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ketua BPPKB Lebak Kecam Dugaan Tindakan Oknum Kades Rahong terhadap Wartawan

Lebak, Banten – Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Belong, mengecam dugaan tindakan seorang oknum kepala desa berinisial BI di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, yang disebut bersikap arogan serta diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang dan bersikap tidak pantas kepada wartawan.

Belong menyampaikan bahwa seorang pejabat publik seharusnya menjadi pelayan masyarakat serta mampu menjaga sikap dalam menghadapi persoalan yang terjadi di tengah warga.

“Kami tidak dapat menerima tindakan semacam ini dari seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat,” ujar Belong dalam keterangannya.

Menurutnya, jika memang terdapat persoalan dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya warga dari kalangan ekonomi lemah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan melibatkan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Penyelesaian masalah harus melalui jalur hukum yang benar. Tindakan kekerasan atau main hakim sendiri jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan kepemimpinan yang baik,” katanya.Sabtu (7/03/2026)

Selain itu, Belong juga menyoroti dugaan sikap arogan yang ditunjukkan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa kerja pers memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.

Hal tersebut, lanjutnya, juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Setiap pejabat publik seharusnya bersedia memberikan klarifikasi dan informasi secara terbuka kepada masyarakat melalui media, bukan justru menghalangi atau merespons dengan sikap yang tidak pantas,” ujarnya.

Menurut Belong, sikap yang tidak kooperatif terhadap wartawan dapat berdampak pada menurunnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar terkait peristiwa tersebut.

Belong menegaskan bahwa jika memang terdapat dugaan pelanggaran, baik terkait pungutan liar maupun tindakan kekerasan, maka penanganannya harus dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum dapat meneliti kebenaran informasi ini secara objektif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepemimpinan yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, serta menghormati prinsip keterbukaan informasi.

(HKZ)