HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Transisi Kepemimpinan Desa di Bogor Berpotensi Pengaruhi Pengawasan Dana Desa

Gambar Ilustrasi
Kab. Bogor – Pergantian kepemimpinan desa secara besar-besaran diperkirakan akan terjadi di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi melemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa selama masa peralihan pemerintahan.
Ketua Dewan Pengawas DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa periode pergantian kepala desa sering kali menjadi tahap yang rawan terhadap berkurangnya fokus dalam pengelolaan pemerintahan desa. Ia menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2026 terdapat enam kepala desa di Kabupaten Bogor yang akan menyelesaikan masa jabatannya. Sementara pada tahun 2027 jumlah tersebut diperkirakan meningkat signifikan hingga lebih dari 200 kepala desa. Menurut Reda, pergantian pemimpin desa dalam jumlah besar dapat berdampak pada stabilitas pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Jika tidak dipersiapkan dengan baik, masa transisi tersebut dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk memperkuat fungsi pengawasan di masing-masing desa. Lembaga tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program pemerintah sekaligus memastikan penggunaan anggaran desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Anggota BPD diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa serta mengawasi pelaksanaan program dan pengelolaan dana desa,” ujar Reda. Dalam rangka memperkuat pengawasan tersebut, asosiasi BPD di Kabupaten Bogor juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan serta penguatan sistem pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, anggota BPD juga didorong untuk memanfaatkan aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem pemantauan digital yang dirancang untuk memonitor penggunaan dana desa secara lebih transparan. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan aplikasi tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Sebagian perangkat desa maupun anggota BPD disebut masih mengalami kesulitan dalam mengoperasikan sistem tersebut. Karena itu, pihak kejaksaan diharapkan dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan agar pengawasan berbasis teknologi dapat berjalan lebih optimal. Data perkara hukum yang melibatkan aparatur desa juga menjadi perhatian. Reda mengungkapkan bahwa pada tahun lalu tercatat sekitar 500 kasus yang berkaitan dengan pemerintahan desa sedang dalam proses hukum. Ia berharap jumlah kasus tersebut dapat ditekan sehingga tidak kembali meningkat pada masa mendatang. “Kita berharap jumlah kasus itu dapat berkurang, yang terpenting jangan sampai bertambah lagi,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengakui bahwa pengelolaan pemerintahan desa di wilayahnya memiliki tantangan yang cukup besar. Kabupaten Bogor memiliki sekitar 416 desa, jumlah yang disebut sebagai salah satu yang terbanyak di Indonesia. Sekitar setengah dari desa tersebut dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa pada periode 2026 hingga 2027. Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan program pembangunan tetap berjalan dengan baik meskipun terjadi pergantian kepemimpinan desa dalam jumlah besar. “Kami ingin seluruh program prioritas, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa ketika masa jabatan kepala desa berakhir, posisi tersebut akan diisi sementara oleh aparatur sipil negara yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga kepala desa definitif terpilih.

Sumber : detik.com