APDESI Lebak Apresiasi Respons Cepat Polisi Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping
Lebak, Banten — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping.
Ketua APDESI Kabupaten Lebak, Ajat Sudrajat, menyebut respons cepat aparat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Penanganan yang sigap sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.
Ajat mengingatkan bahwa isu yang berkaitan dengan agama perlu disikapi secara bijak karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa kepastian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Mari kita percayakan proses penanganan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
APDESI Kabupaten Lebak juga berharap proses penanganan kasus dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama agar tetap menjunjung nilai hukum dan norma sosial.
Sekretaris Jenderal APDESI Lebak, Ohan Baheri, menambahkan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Ia mengajak seluruh kepala desa untuk aktif membangun komunikasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Pemerintah desa diharapkan terus menjaga komunikasi yang baik dan ikut berperan dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penanganan masih berlangsung dan aparat terus melakukan pendalaman guna memastikan fakta secara menyeluruh.
(Heru KZ)
