Diduga Langgar Aturan MA, Seleksi Mediator PN Cibinong Berpotensi Digugat ke PTUN Bandung
Bogor – Polemik seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri Cibinong terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Salah satu peserta yang tidak lolos seleksi, Hans Karyose, menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Langkah tersebut ditempuh menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan pihak penyelenggara.
Hans mengungkapkan, dirinya telah lebih dulu menempuh upaya administratif dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada Pengadilan Negeri Cibinong. Ia memberikan waktu 14 hari kerja untuk mendapatkan tanggapan.
“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons atau penyelesaian yang jelas, maka kami akan mempertimbangkan untuk melanjutkan ke PTUN Bandung,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Sorotan pada Mekanisme Uji Kompetensi
Isu utama dalam polemik ini berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi dalam seleksi mediator. Hans menilai, mekanisme tersebut perlu dikaji kembali dari sisi dasar hukum.
Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016, yang mengatur bahwa sertifikasi mediator dilakukan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa mediator harus memiliki sertifikat resmi dari lembaga yang diakui. Oleh karena itu, perlu kejelasan apakah proses seleksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan tersebut,” katanya.
Respons atas Penjelasan Pihak Pengadilan
Terkait pernyataan yang menyebut seleksi dilakukan berdasarkan kebijakan internal serta tingginya minat masyarakat, Hans menilai hal tersebut tetap perlu diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, setiap kebijakan administratif tetap harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi guna menjaga kepastian hukum.
Potensi Sengketa Administratif
Dalam rencana gugatan, pihaknya mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 junto UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terhadap keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Cibinong belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan yang disampaikan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian sejumlah kalangan, khususnya praktisi hukum, mengingat potensi dampaknya terhadap tata kelola seleksi mediator serta praktik administrasi di lingkungan peradilan.
Publik pun menantikan kejelasan sikap dari pihak terkait, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem peradilan.
(HKZ)
