Dugaan Mafia Tanah di Kota Sukabumi Disorot, Ahli Waris Ibrahim Gugat Keabsahan AJB di Lahan Indogrosir
Kota Sukabumi — Dugaan praktik mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di Blok Cipanas, Kota Sukabumi. Perkara ini menjadi sorotan publik setelah ahli waris almarhum Ibrahim menggugat keabsahan sejumlah dokumen jual beli yang dinilai janggal dan bertentangan dengan fakta hukum.
Lahan yang kini telah berdiri bangunan pusat perkulakan tersebut menjadi objek sengketa di pengadilan. Ahli waris menilai terdapat kejanggalan serius dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang diduga melibatkan tanda tangan atas nama pihak yang telah meninggal dunia.
Kronologi Sengketa Lahan
Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, almarhum Ibrahim sempat menyampaikan wasiat pada tahun 1990 terkait pengelolaan lahan tersebut untuk kepentingan keluarga. Tidak lama setelah itu, yang bersangkutan meninggal dunia.
Lahan kemudian tetap dikelola keluarga hingga beberapa tahun berikutnya. Namun, pada 2023, ahli waris baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah dialihkan kepemilikannya oleh pihak lain.
Temuan Persidangan
Dalam proses persidangan, kuasa hukum ahli waris, Dhieka Askar Nurfadillah, SH, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar peralihan hak, di antaranya:
- Dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dalam AJB tahun 1992 dan 1994 yang mencantumkan nama almarhum Ibrahim, padahal yang bersangkutan telah wafat pada tahun 1990.
- Dokumen AJB tahun 1998 yang mencantumkan status “almarhum” pada nama Ibrahim, sehingga menimbulkan pertanyaan atas keabsahan dokumen sebelumnya.
- Kelengkapan administrasi yang dipersoalkan, seperti tidak tercantumnya identitas resmi para pihak serta dugaan ketidaksesuaian pejabat yang menandatangani dokumen.
Kuasa hukum menilai temuan tersebut menunjukkan adanya potensi cacat prosedur dalam proses administrasi pertanahan.
Bantahan Terkait Daluwarsa
Menanggapi dalil pihak lawan terkait daluwarsa gugatan, kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
“Perhitungan daluwarsa dimulai sejak pihak yang dirugikan mengetahui adanya peristiwa hukum tersebut. Dalam hal ini, klien kami baru mengetahui setelah melakukan penelusuran dan pengajuan keberatan ke BPN,” ujar Dhieka, Rabu (29/4/2026).
Aspek Hukum
Dalam gugatannya, ahli waris mendalilkan adanya dugaan pelanggaran hukum, baik dalam aspek pidana maupun perdata. Di antaranya terkait dugaan pemalsuan dokumen serta perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses peralihan hak atas tanah.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di persidangan, dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Harapan Ahli Waris
Ahli waris berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, serta memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.
“Kami berharap kebenaran materiil dapat terungkap dan hak klien kami dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait dalil yang disampaikan dalam persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta integritas administrasi pertanahan di Indonesia.
(Evi)
