Kasus Kerja Sama Bisnis Foodtray MBG Berujung Laporan Polisi, dr. S.A. Ajukan Keberatan
Sukabumi – Kasus kerja sama bisnis impor foodtray dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung pada laporan polisi. Seorang dokter sekaligus pelaku usaha berinisial dr. S.A. menyatakan keberatan atas proses hukum yang menjerat dirinya dan menilai perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
Perkara ini bermula pada Januari 2025 saat dr. S.A. melakukan perjalanan ke China untuk survei pabrik sekaligus menjajaki pengadaan foodtray. Sepulang ke Indonesia, ia melanjutkan proses impor melalui perusahaan rekanannya.
Dalam perjalanan usaha tersebut, dr. S.A. diperkenalkan oleh O.I. kepada pasangan suami istri berinisial S.S. dan F.R.K. yang menawarkan kerja sama bisnis. Mereka mengklaim siap menyediakan modal sekaligus menghadirkan pembeli (buyer) yang akan menyerap produk.
Pada Maret 2025, kedua belah pihak menyepakati kerja sama dengan modal awal sebesar Rp500 juta dari pihak F.R.K. Namun, menurut dr. S.A., nilai tersebut belum mencukupi kebutuhan proyek yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, kerja sama tetap berjalan dengan adanya janji tambahan modal hingga Rp8,8 miliar yang disebut berasal dari pihak lain.
Dalam pelaksanaan proyek, dr. S.A. mengaku telah mengeluarkan dana operasional hingga ratusan juta rupiah, termasuk transfer ke beberapa pihak. Ia juga menyebut adanya permintaan dana tambahan dari S.S. untuk berbagai keperluan bisnis.
Permasalahan mulai muncul ketika janji tambahan modal dan pembeli tidak kunjung terealisasi. Di sisi lain, dr. S.A. mengaku mendapat tekanan untuk segera mengembalikan dana Rp500 juta beserta keuntungan dalam waktu singkat.
Pada awal Mei 2025, dr. S.A. sempat menerbitkan dua lembar cek dengan total nilai Rp735 juta. Namun setelah dilakukan evaluasi internal, ia menyatakan total dana yang telah dikeluarkan justru melebihi jumlah tersebut.
Atas dasar itu, cek kemudian diblokir melalui pihak bank. Ia juga menduga adanya perubahan pada cek yang telah beredar, setelah menemukan perbedaan tulisan tanpa konfirmasi resmi dari pihak perbankan.
Konflik semakin memanas ketika satu unit kendaraan milik dr. S.A. diduga diambil tanpa persetujuan oleh pihak yang berkaitan dengan S.S. Selain itu, ia mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga penyebaran informasi yang merugikan dirinya.
Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada 26 Mei 2025, F.R.K. melaporkan dr. S.A. ke Polsek Gunung Puyuh dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Tiga hari berselang, dr. S.A. melaporkan balik S.S. ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan serupa. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3) dengan alasan kurang bukti serta adanya laporan lain yang lebih dahulu diproses.
Sementara itu, laporan terhadap dirinya tetap berjalan.
dr. S.A.: Ini Sengketa Perdata, Bukan Pidana
Menanggapi hal tersebut, dr. S.A. menegaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa kerja sama bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan.
“Ini murni kerja sama bisnis. Seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” tegasnya.
(Tim)
