Ketua Umum DePA-RI Soroti Kasus Kekerasan Seksual di FH UI, Tekankan Kampus Harus Aman dan Inklusif
Makassar, – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan pelantikan advokat baru DePA-RI yang digelar di Hotel Harper Makassar. Para advokat dilantik setelah menyelesaikan Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada dan Universitas Muslim Indonesia, serta lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).
Dalam keterangannya, Luthfi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
“Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui perilaku dan ucapan yang merendahkan martabat seseorang,” ujarnya.Minggu (19/4/2026)
Ia menambahkan, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan kesadaran hukum dan sensitivitas sosial, khususnya di lingkungan pendidikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Luthfi menilai penanganan kasus semacam ini harus dilakukan secara komprehensif, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
DePA-RI juga menilai bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan bagian dari tantangan yang lebih luas dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan.
Dalam pernyataan sikapnya, DePA-RI mendorong adanya langkah konkret, antara lain penguatan mekanisme pencegahan, penanganan, serta edukasi terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan budaya saling menghormati, berintegritas, dan memiliki kepekaan terhadap isu gender.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi martabat manusia. Penanganan kasus seperti ini harus berorientasi pada korban, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk terus memperkuat sistem perlindungan serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan bermartabat.
(HKZ)
