Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan dari Dakwaan
SUKABUMI — Kuasa hukum terdakwa dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, mengajukan eksepsi dalam sidang perdana perkara Nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/4/2026). Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Holpan menyampaikan bahwa dakwaan tersebut mengandung unsur obscuur libel atau kabur. Ia menegaskan, penyusunan dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mewajibkan uraian peristiwa pidana disampaikan secara jelas dan lengkap.
“Dakwaan tidak memenuhi syarat formil karena tidak menguraikan peristiwa secara terang. Selain itu, terdapat kekeliruan dalam kualifikasi hukum dengan mencampuradukkan ranah perdata dan pidana,” ujar Holpan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau wanprestasi dalam kerja sama bisnis, bukan tindak pidana.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga memaparkan bahwa terdakwa telah mengeluarkan dana sebesar Rp775.270.963 kepada pelapor dan pihak terkait lainnya, sementara dana awal yang diterima sebesar Rp500.000.000. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum.
“Seluruh dana digunakan untuk kepentingan usaha bersama, seperti biaya survei ke China, pembayaran uang muka kepada pemasok, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha dalam program Makan Bergizi Gratis,” jelasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak tepat. Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menyatakan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian pada prinsipnya merupakan ranah perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad buruk sejak awal.
Melalui eksepsi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara. Selain itu, mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi terkait eksepsi yang diajukan dalam persidangan tersebut.
(Tim)
