Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Dugaan Pelanggaran Hakim, Putusan Prapid Nomor 41 Disorot
Makassar – Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar, Rabu (29/4/2026), guna mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam putusan praperadilan Nomor 41/PN Makassar.
Kedatangan tersebut dilakukan setelah lebih dari dua bulan sejak laporan diajukan, tanpa adanya kejelasan lanjutan dari pihak berwenang. Kuasa hukum menilai kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
“Kami datang untuk meminta kejelasan atas laporan yang telah kami sampaikan. Sudah lebih dari dua bulan berjalan, namun belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar A. Salim Agung kepada awak media.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal hak kliennya yang dinilai dirugikan oleh putusan yang diduga cacat secara hukum dan prosedural.
Soroti Putusan dan Dugaan Pelanggaran Etik
Kuasa hukum menyoroti putusan praperadilan Nomor 41/PN Makassar yang dinilai bermasalah, baik dari aspek substansi maupun prosedur. Ia juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara tersebut.
Menurutnya, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidak selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Respons Pengadilan Tinggi
Dalam kunjungannya, tim kuasa hukum diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan institusi, meskipun terdapat batasan kewenangan dalam menilai substansi putusan.
Pihak Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran hakim merupakan kewenangan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas). Sementara itu, Pengadilan Tinggi berperan dalam menindaklanjuti laporan sesuai prosedur administratif.
Proses Berjalan, Namun Minim Informasi
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sebenarnya telah dibentuk dan proses klarifikasi telah dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk dirinya dan kliennya. Namun, tidak adanya informasi lanjutan dinilai mencerminkan lambannya penanganan.
“Proses klarifikasi sudah dilakukan, tetapi setelah itu tidak ada perkembangan yang disampaikan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” tegasnya.
Kontradiksi Putusan Jadi Sorotan
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya kontradiksi antara dua putusan yang berkaitan dengan perkara kliennya. Satu putusan menyatakan penghentian perkara, sementara putusan lain justru membuka kembali proses hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kliennya.
“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi kontradiksi nyata. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penerapan hukum,” ujarnya.
Kritik terhadap Langkah Penyidik
Kuasa hukum juga mengkritik langkah penyidik Polrestabes Makassar yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan merujuk pada putusan Nomor 41.
Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat sebelumnya telah ada putusan praperadilan Nomor 29 yang menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disangkakan.
Dalam putusan tersebut, lanjutnya, hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik serta pemberian ganti rugi kepada Ishak Hamzah.
Harapan Kepastian Hukum
Kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Makassar dapat segera memberikan kejelasan atas laporan yang telah diajukan, guna menjaga integritas lembaga peradilan serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
“Kami berharap ada langkah konkret dan transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tetap terjaga,” pungkasnya.
(Hkz)
