APTRINDO Dorong Percepatan Legalitas Tambang Rakyat demi Kesejahteraan dan Kelestarian Lingkungan
Lebak - Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO) menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan legalitas tambang rakyat melalui penguatan kolaborasi antara masyarakat penambang, pemerintah, dan pemangku kepentingan sektor pertambangan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam agenda organisasi yang digelar pada Sabtu (17/5/2026). APTRINDO menilai penataan tambang rakyat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ketua Umum Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO), Albet Alfian, mengatakan sektor tambang rakyat memiliki potensi ekonomi besar karena langsung menyentuh masyarakat di tingkat bawah.
Namun menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa legalitas dan tata kelola yang jelas berisiko menimbulkan persoalan lingkungan hingga konflik sosial di masyarakat.
“APTRINDO hadir untuk mendorong penambang rakyat menuju praktik pertambangan yang legal, aman, dan berwawasan lingkungan. Kami ingin mengubah pola tambang tanpa izin menjadi tambang yang dibina dengan tata kelola yang baik,” ujar Albet.
Dalam program strategisnya, APTRINDO menitikberatkan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut APTRINDO, legalitas menjadi langkah penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pembinaan terhadap tambang rakyat agar lebih tertata dan berkelanjutan.
APTRINDO juga menyatakan akan memperkuat edukasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk penerapan teknik pertambangan yang meminimalisasi dampak lingkungan.
Organisasi itu mendorong penggunaan metode pertambangan yang lebih aman dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan.
Selain aspek legalitas dan lingkungan, APTRINDO menilai penguatan ekonomi masyarakat penambang juga perlu menjadi perhatian.
Karena itu, organisasi tersebut berupaya membantu kelompok tambang rakyat memperoleh akses terhadap permodalan, teknologi tepat guna, hingga perluasan akses pasar agar hasil tambang masyarakat memiliki nilai ekonomi lebih baik.
APTRINDO juga mengajak pemerintah, akademisi, dan pelaku industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan tata kelola tambang rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Tambang rakyat yang tertata dengan baik dapat menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” kata Albet.
Sebagai informasi, Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO) merupakan organisasi yang bergerak dalam pembinaan dan advokasi pelaku tambang rakyat di Indonesia dengan fokus pada legalitas, pemberdayaan ekonomi, dan pengelolaan lingkungan.
(Heru KZ)
