Dana Desa Cigemblong Jadi Sorotan, Transparansi Program BUMDes dan Bantuan Perikanan Dipertanyakan Warga
Lebak – Pengelolaan program yang bersumber dari Dana Desa di Desa Cigemblong, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik. Sorotan muncul terkait keterbukaan informasi penggunaan anggaran, khususnya pada program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan bantuan sektor perikanan dalam skema Ketahanan Pangan (Ketapang).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Cigemblong pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp146.184.200. Selain itu, terdapat anggaran bantuan sektor perikanan berupa bibit ikan, pakan, dan kebutuhan penunjang lainnya senilai Rp56.475.000.
Program tersebut merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat. Di Desa Cigemblong, program dijalankan melalui pengelolaan sektor pertanian dan perikanan, termasuk pemanfaatan lahan sawah dan pengoperasian alat pertanian berupa hand tractor untuk mendukung aktivitas petani.
Di tengah pelaksanaan program tersebut, sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara rinci realisasi kegiatan maupun penerima manfaat program.
“Kami hanya mendengar ada program BUMDes dan bantuan perikanan, tetapi detail penggunaannya belum banyak diketahui masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis (14/05/2026).
Warga lainnya juga berharap informasi penggunaan Dana Desa dapat disampaikan lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“Kalau bisa informasi diperjelas supaya masyarakat tahu anggaran desa digunakan untuk apa saja dan siapa yang menerima manfaatnya,” katanya.
Sorotan tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Lebak. Mereka meminta adanya evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas berjalan sesuai ketentuan.
“Dana Desa merupakan anggaran publik sehingga pelaksanaannya harus terbuka dan dapat diketahui masyarakat,” ujar salah satu aktivis di Lebak.
Mereka juga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa mengacu pada prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi teknis terkait pengelolaan keuangan desa.
Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Desa Cigemblong melalui Sekretaris Desa memberikan klarifikasi bahwa program Ketapang Tahun Anggaran 2025 terdiri dari dua kegiatan utama, yakni sektor perikanan dan pertanian.
“Untuk kegiatan BUMDes/Ketapang tahun ini ada belanja bibit ikan, bibit padi, hand tractor, dan penunjang sektor pertanian lainnya,” ujar Sekretaris Desa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/05/2026).
Pihak desa juga menyampaikan bahwa sosialisasi program telah dilakukan melalui musyawarah desa (musdes) serta pemasangan papan informasi publik di lingkungan kantor desa.
“Kami sudah menyampaikan melalui musdes dan papan informasi. Namun mungkin masih ada warga yang belum mengetahui secara menyeluruh. Ke depan akan kami tingkatkan lagi keterbukaan informasinya,” jelasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Desa Cigemblong belum memberikan keterangan resmi terkait pengelolaan program BUMDes tersebut.
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi.
(HKZ)
