HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Belum Kantongi Izin Pengeboran Air Tanah di Sukamarga Tuai Sorotan

 

Kab. Lebak, Banten — Aktivitas pengeboran air tanah dalam untuk kebutuhan kebun durian di Kampung Cilatuk, Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, menuai perhatian masyarakat. Kegiatan yang telah berlangsung sekitar sepekan ini diduga belum mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu unit alat bor air tengah beroperasi di antara beberapa titik pengeboran di area kebun durian seluas belasan hektare. Air hasil pengeboran ditampung dalam wadah besar untuk kebutuhan irigasi tanaman.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku khawatir aktivitas pengeboran tersebut berdampak pada ketersediaan air bersih di lingkungan mereka.

“Sumur warga di sini dangkal, rata-rata 8 sampai 12 meter. Kalau pengeboran sampai puluhan bahkan ratusan meter dengan beberapa titik, kami khawatir air sumur warga bisa berkurang,” ujar salah satu warga.(11/5/2026)

Kekhawatiran ini muncul karena penggunaan air tanah dalam skala besar dinilai berpotensi memengaruhi cadangan air tanah di wilayah sekitar.

Kepala Desa Sukamarga, Yusuf, menyatakan pihak desa belum menerima tembusan izin maupun rekomendasi terkait aktivitas pengeboran tersebut.

“Secara administrasi desa belum mengeluarkan rekomendasi. Kami akan cek langsung ke lokasi dan mencoba berkomunikasi dengan pihak pengelola,” ujarnya.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan air tanah dalam jumlah besar atau melalui sumur bor dengan kedalaman tertentu wajib memiliki SIPA yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten belum mengeluarkan SIPA atas nama pengelola kebun durian di lokasi tersebut.

“Jika tidak memiliki SIPA, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu sumber dari instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kebun durian berinisial IR belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pengeboran air tanah yang dipersoalkan.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan di lapangan serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Selain itu, transparansi perizinan dinilai penting untuk mencegah potensi konflik antara kebutuhan air masyarakat dengan kepentingan usaha perkebunan.

Masyarakat juga meminta agar penegakan aturan dilakukan secara tegas jika ditemukan pelanggaran, guna menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya air di wilayah tersebut.

(HKZ)