Disnaker Sumut Perketat Pengawasan PT EPI, Perusahaan Diminta Penuhi Hak Upah Pekerja
Lubuk Pakam — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap PT Easter Pigeon Industry (EPI) menyusul munculnya berbagai informasi terkait persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan perhatian publik mengenai mekanisme rekrutmen serta pembayaran upah pekerja.
Langkah pengawasan dilakukan oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Deli Serdang. Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan juga telah dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut melalui Kasi Penegakan Hukum UPT Wilayah II Deli Serdang, Hisar P. Rumapea, SH, mengatakan pihaknya telah meminta manajemen PT EPI melakukan pembenahan, khususnya terkait hak-hak pekerja dan sistem pengupahan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen PT EPI terkait tindak lanjut komitmen perusahaan pada April lalu mengenai perbaikan upah pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan kembali menyampaikan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap kekurangan upah,” ujar Hisar saat ditemui awak media di Lubuk Pakam, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pelaporan lowongan kerja, data pengupahan, serta mekanisme penempatan tenaga kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Disnaker Sumut juga berencana memanggil sejumlah pekerja PT EPI pada awal Juni mendatang untuk memastikan apakah komitmen perbaikan upah benar-benar direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Kami akan meminta keterangan langsung dari pekerja untuk memastikan pelaksanaan perbaikan upah tersebut berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Gabungan Awak Media, Bung Joe Sidjabat, mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan Disnaker Sumut. Ia menilai pengawasan yang aktif dan konsisten penting untuk menjaga hak-hak pekerja serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan ketenagakerjaan.
Menurutnya, kasus PT EPI dapat menjadi perhatian bersama agar pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Utara berjalan lebih optimal dan responsif terhadap laporan masyarakat.
Dengan adanya pengawasan lanjutan tersebut, diharapkan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja dapat berjalan lebih baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hkz)
