HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Korupsi Rp60 Miliar Bibit Nanas Mengemuka, Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Makassar – Isu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan.

Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM Sulsel) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator lapangan aksi, Yazid, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelusuri sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Menurutnya, proses penganggaran melibatkan pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang merujuk pada ketentuan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia juga menyinggung peran sejumlah pihak yang saat itu menjabat dalam struktur legislatif daerah, termasuk Andi Ina Kartika Sari dan Syaharuddin Alrif, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD pada periode tersebut.

Ketua BOM Sulsel, Arif Rimbawan, menegaskan pentingnya penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.

Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta tidak tebang pilih dalam menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait.

“Penanganan kasus harus mengacu pada prinsip supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Dalam pernyataan lainnya, perwakilan mahasiswa menyebutkan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki dampak luas terhadap tata kelola anggaran daerah.

BOM Sulsel menyatakan akan terus melakukan pengawalan melalui aksi penyampaian aspirasi secara terbuka guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Sekretaris jenderal organisasi tersebut, Indra, menyebut dukungan masyarakat diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara akuntabel.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

Publik pun menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan serta informasi yang berkembang di masyarakat.

(HKZ)