Dugaan Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Lebak Disorot, Aktivis Minta Penindakan Tegas
Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa, Bastian Mazazi, mengungkapkan pihaknya menemukan aktivitas pengeboran saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (10/5/2026). Di lokasi, terlihat mesin bor yang beroperasi dan sejumlah titik pengeboran.
Menurutnya, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), yang menjadi syarat utama dalam pemanfaatan air tanah skala tertentu.
“Temuan ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan administrasi,” ujar Bastian, Selasa (13/5/2026).
Selain persoalan perizinan, isu dampak lingkungan juga menjadi perhatian. Sejumlah warga disebut mulai merasakan perubahan kondisi sumber air di sekitar lokasi, meskipun hal ini masih memerlukan verifikasi dari pihak teknis.
“Ada laporan warga terkait debit air sumur yang berkurang. Ini perlu diteliti lebih lanjut oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” katanya.
Bastian menegaskan, pengelolaan air tanah tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa sumber daya air harus dikelola secara adil, transparan, dan sesuai regulasi.
Dalam hal ini, pihaknya mendorong beberapa langkah konkret:
- Dinas ESDM Provinsi Banten segera melakukan inspeksi lapangan.
- Aparat penegak hukum melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran.
- Pemerintah daerah melakukan pendataan menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran air tanah.
“Semua pihak harus patuh aturan. Kegiatan ekonomi tetap boleh berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan izin dan dampak lingkungan,” tegasnya.
Bastian juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan laporan resmi beserta dokumentasi ke instansi terkait sebagai bentuk kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pengelolaan sumber daya air di daerah. Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar.
(Hkz)
