Gudang Cantika di Luwu Utara Viral, Warga Desak Penindakan Tegas
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan serta laporan masyarakat, pihak pengelola yang diwakili Gusti Ayu KD Parwati disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Selain itu, penjelasan terkait legalitas operasional usaha tersebut dinilai belum memadai.
Secara aturan, setiap kegiatan usaha diwajibkan memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Cipta Kerja. Ketiadaan izin ini menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban hingga risiko lingkungan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas gudang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan peninjauan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian dan elemen masyarakat, turut memantau perkembangan kasus ini. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak berwenang.
Masyarakat pun mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh serta penegakan hukum secara transparan. Mereka berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban kegiatan usaha di wilayah tersebut.
(Tim)
