HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

“Izin Diduga Belum Lengkap, Tempat Biliar di Teluknaga Tetap Beroperasi — Pengawasan Pemda Dipertanyakan”

Tangerang — Keberadaan sebuah tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Bangunan usaha tersebut diduga telah beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (25/05/2026), tempat usaha biliar yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial A itu tetap menjalankan aktivitas komersial walaupun proses perizinan diduga belum sepenuhnya rampung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait di Kabupaten Tangerang.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menilai, bangunan usaha yang belum memiliki PBG seharusnya belum diperbolehkan beroperasi sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

“Kalau memang izin masih dalam proses, seharusnya aktivitas usaha belum dijalankan dulu sampai seluruh dokumen lengkap. Aturan harus berlaku untuk semua,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum digunakan.

Selain itu, ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan bangunan gedung harus memenuhi ketentuan izin dan fungsi laik bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, instansi terkait di Kabupaten Tangerang juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan maupun langkah pengawasan terhadap operasional tempat usaha tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengecekan dan klarifikasi secara terbuka guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(Hkz)