Dana Hibah Miliaran untuk Institusi Vertikal di Sukabumi Jadi Perhatian Publik, Transparansi dan Akuntabilitas Diminta Diperkuat
Kab. Sukabumi – Alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pasalnya, sebagian dana hibah tersebut dialokasikan kepada sejumlah institusi vertikal yang selama ini juga memperoleh pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data yang beredar, total anggaran hibah yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada berbagai unsur nonpemerintahan mencapai Rp67,7 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, beberapa institusi vertikal tercatat menerima hibah daerah dengan nilai yang bervariasi.
Di antaranya Polres Sukabumi sebesar Rp3,2 miliar, Polres Sukabumi Kota Rp850 juta, Kodim 0607/Kota Sukabumi Rp550 juta, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Rp700 juta, Pos TNI AL Palabuhanratu Rp50 juta, Puslatpur Marinir 6 Antralina Rp50 juta, Satradar 216/Cibalimbing Rp100 juta, Yon Armed 13/Nanggala Rp100 juta, Subdenpom III/1-2 Rp50 juta, dan Yonif 310/Kidang Kancana sebesar Rp100 juta.
Pengalokasian dana hibah kepada institusi vertikal tersebut memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran daerah perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang masih memerlukan dukungan anggaran.
Perhatian terhadap kebijakan hibah ini juga tidak terlepas dari berbagai rekomendasi yang pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola bantuan keuangan daerah kepada lembaga vertikal.
Dalam sejumlah kesempatan, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengalokasikan bantuan kepada instansi vertikal yang secara prinsip telah memperoleh pembiayaan melalui APBN. Menurut KPK, pengelolaan bantuan keuangan daerah harus dilakukan secara hati-hati, sesuai regulasi, dan menghindari potensi konflik kepentingan maupun persoalan tata kelola keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, pegiat sosial dan media digital, Ali Pasaribu, mendorong agar seluruh proses penganggaran, penyaluran, hingga penggunaan dana hibah dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Transparansi menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui dasar pengalokasian, tujuan penggunaan, serta manfaat yang dihasilkan dari dana hibah tersebut. Apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran, masih banyak kebutuhan masyarakat yang juga memerlukan perhatian," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Ia juga berharap adanya pengawasan yang optimal dari lembaga terkait guna memastikan penggunaan dana hibah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat yang nyata bagi kepentingan publik.
Di sisi lain, sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa pemberian hibah kepada institusi vertikal dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, memiliki dasar pengajuan yang jelas, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Karena itu, keterbukaan informasi mengenai dasar hukum, mekanisme pengajuan, hingga pelaporan penggunaan anggaran dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait rincian dasar pengalokasian dana hibah kepada sejumlah institusi vertikal tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
