Perhutani Diminta Transparan Terkait Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Pengambilan Material Batu Belah di Cilograng
Lebak – Dugaan aktivitas pengambilan material batu belah serta pemanfaatan kawasan hutan di Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, terus menjadi perhatian sejumlah pihak. Hingga Kamis (4/6/2026), publik masih menunggu penjelasan resmi dari Perum Perhutani terkait dugaan kegiatan yang disebut melibatkan PT NKE tersebut.
Sejumlah kalangan menilai Perhutani perlu segera melakukan verifikasi lapangan dan memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan negara telah memenuhi ketentuan perizinan serta aturan yang berlaku.
Sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan internal Perhutani, mulai dari tingkat Polisi Teritorial (Polter), Resort Pemangkuan Hutan (RPH), hingga Asisten Perhutani (Asper), yang dinilai perlu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai status dan legalitas kegiatan yang berlangsung di area tersebut.
Perhatian publik muncul karena hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait dugaan pengambilan material batu belah maupun informasi mengenai dampak aktivitas tersebut terhadap kondisi kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan Perhutani.
Selain persoalan perizinan, sejumlah pihak juga meminta adanya kajian menyeluruh terhadap kondisi lingkungan di lokasi untuk memastikan tidak terjadi kerusakan kawasan hutan yang dapat berdampak pada ekosistem dan fungsi konservasi.
Masyarakat berharap Perhutani dapat bersikap terbuka dengan menyampaikan hasil pemeriksaan, status perizinan, serta langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan. Transparansi dinilai penting guna menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan hutan negara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Perhutani maupun PT NKE belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
