HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kuasa Hukum dr. Silvi Apriani Ajukan Verzet atas Putusan Sela, Tegaskan Perkara Bukan Ranah Pidana

Sukabumi, — Tim kuasa hukum dr. Silvi Apriani menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa perlawanan (verzet) atas putusan sela yang menolak eksepsi dalam persidangan yang berlangsung hari ini.

Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, mengatakan langkah tersebut merupakan hak hukum yang diatur dalam ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurutnya, pengajuan verzet akan dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan sela dibacakan dan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

“Meski eksepsi kami ditolak, upaya hukum belum berakhir. Kami akan mengajukan verzet dalam waktu yang ditentukan. Jika perlawanan kami dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, maka proses persidangan yang sedang berjalan harus dihentikan demi hukum,” ujar Holpan.Rabu (6/5/2026) 

Selain menempuh upaya hukum, tim kuasa hukum juga menyatakan kesiapan menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti dalam sidang pokok perkara untuk memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

“Saksi yang akan kami hadirkan meliputi saksi peristiwa dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

Dalam keterangannya, Holpan menegaskan bahwa perkara yang dihadapi kliennya dinilai lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Menurutnya, tidak terdapat unsur niat jahat sejak awal sebagaimana unsur yang lazim terdapat dalam tindak pidana.

“Perkara ini seharusnya berada dalam ranah perdata. Tidak ada niat jahat sejak awal. Jika setiap hubungan privat atau bisnis dengan mudah dipidanakan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi dunia usaha maupun kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas serta rasa keadilan dalam proses penegakan hukum. Mereka berharap persidangan berjalan secara adil, transparan, dan profesional.

Selain itu, masyarakat serta praktisi hukum diharapkan turut mengawal jalannya proses persidangan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

“Penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap proses ini berjalan fair dan dapat dinilai secara objektif oleh publik,” tutup Holpan.

(Heri)