HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MIRIS! PT NKE Diduga Pasang Mesin Pemecah Batu dan Ambil Material di Lahan Perhutani, Pemdes Girimukti Bantah Terima Dana "Tusi"

LEBAK –
Aktivitas yang diduga dilakukan PT NKE di kawasan lahan Perum Perhutani, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga memasang mesin pemecah batu (stone crusher) serta melakukan pengambilan material batu belah di area yang disebut berada dalam kawasan Perhutani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengambilan material batu dan operasional mesin pemecah batu tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga kini, legalitas pemanfaatan lahan maupun izin kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga meminta pihak terkait, termasuk Perhutani dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika benar berada di lahan Perhutani, tentu harus dipastikan ada atau tidaknya izin kerja sama maupun izin pemanfaatan kawasan yang sah. Jangan sampai terkesan bebas mengambil material untuk kepentingan perusahaan tanpa dasar perizinan yang jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (30/5/2026).

Saat dikonfirmasi, pihak PT NKE melalui YD menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh dan telah diterbitkan oleh instansi terkait.

“Perizinan sudah ditempuh, ini suratnya, dan ini dikeluarkan oleh ASDA,” ujar YD sambil menunjukkan dokumen melalui telepon genggamnya.

Selain itu, pihak PT NKE juga menyebut adanya kontribusi atau yang disebut sebagai "tusi" dari aktivitas pengambilan batu di lahan Perhutani sebesar Rp3.000 per meter kubik yang disebut masuk ke Pemerintah Desa Girimukti.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Pemerintah Desa Girimukti. Sekretaris Desa Girimukti, Tata, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima dana sebagaimana yang disebutkan oleh pihak perusahaan.

“Saya dan Pemerintah Desa Girimukti tidak pernah menerima yang namanya uang tusi sepeser pun. Informasi itu tidak benar. Silakan tanyakan juga kepada perangkat desa lainnya,” tegas Tata.

Di sisi lain, sejumlah pihak juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Perum Perhutani, mulai dari tingkat Resort Pemangkuan Hutan (RPH), Asisten Perhutani (Asper), hingga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), turut menjadi sorotan karena belum memberikan penjelasan terbuka terkait kegiatan yang berlangsung di kawasan yang disebut sebagai lahan Perhutani tersebut.

Masyarakat berharap adanya transparansi dari seluruh pihak terkait mengenai status lahan, legalitas kegiatan, serta mekanisme pemanfaatan kawasan yang digunakan oleh perusahaan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT NKE, Perum Perhutani, dan instansi terkait lainnya masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas kegiatan, status kawasan, serta perizinan pengambilan material batu dan operasional mesin pemecah batu yang menjadi perhatian masyarakat.

(HKZ)