Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Tuai Polemik, Dugaan Pengadangan oleh Kelompok PSHD dan Oknum Wartawan Jadi Sorotan
Siak Kecil, Bengkalis — Kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Panca Warga di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Rabu (6/5/2026), memicu ketegangan di lapangan.
Patroli yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari KPH Mandau tersebut disebut sempat mendapat penolakan dan dipertanyakan oleh kelompok PSHD Desa Muara Dua bersama seorang oknum wartawan yang berada di lokasi kegiatan.
Kegiatan patroli itu meliputi upaya pencegahan Karhutla, pengawasan terhadap dugaan illegal logging, serta sosialisasi terkait calon kawasan Perhutanan Sosial (PS) di wilayah Desa Bandar Jaya.
Ketua tim patroli KPH Mandau, Damas, S.IP., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi pemerintah sekaligus tindak lanjut atas permohonan masyarakat melalui KTH Panca Warga.
“KPH Mandau melaksanakan kegiatan berdasarkan permohonan bantuan patroli dari masyarakat untuk pencegahan Karhutla, pengawasan illegal logging, dan sosialisasi Perhutanan Sosial sesuai Surat Perintah Tugas yang kami terima,” ujar Damas.
Namun di tengah pelaksanaan patroli, rombongan KPH Mandau dan KTH Panca Warga mengaku didatangi kelompok PSHD Desa Muara Dua bersama seorang oknum wartawan yang mempertanyakan legalitas dan tujuan kegiatan tersebut.
Dalam Berita Acara Patroli KTH Panca Warga disebutkan bahwa pihak PSHD Desa Muara Dua menyatakan keberatan apabila kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dimasukkan ke wilayah Desa Bandar Jaya. Mereka juga disebut berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait persoalan tapal batas wilayah.
Situasi di lapangan disebut sempat memanas ketika oknum wartawan yang hadir turut mempertanyakan tugas patroli yang tengah dilakukan petugas kehutanan.
Padahal, pihak KPH Mandau menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni patroli pencegahan Karhutla, pengawasan hutan, dan sosialisasi Perhutanan Sosial, bukan kegiatan penetapan kawasan maupun verifikasi izin.
Petugas KPH Mandau juga menegaskan bahwa proses verifikasi teknis lapangan terkait usulan Hutan Kemasyarakatan (HKM) KTH Panca Warga masih menunggu tahapan resmi dari pemerintah.
Ketua KTH Panca Warga, Susiono, menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai mencoba menghambat kegiatan patroli dan pendampingan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami hanya meminta pendampingan patroli dan sosialisasi dari KPH Mandau terkait pencegahan Karhutla dan program Perhutanan Sosial. Namun di lapangan justru muncul pihak-pihak yang menggiring persoalan dan mempertanyakan kegiatan resmi pemerintah,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terkait kawasan hutan maupun batas wilayah, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan dengan mendatangi langsung kegiatan patroli pemerintah di lapangan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, warga Bandar Jaya bernama August menilai polemik tersebut tidak seharusnya terjadi. Ia menyebut masyarakat Bandar Jaya selama ini tidak pernah mengganggu aktivitas kelompok PSHD Desa Muara Dua di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Secara tata wilayah, HPT juga masuk wilayah Desa Bandar Jaya. Namun kami tidak pernah mempermasalahkan aktivitas mereka di sana,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan proses pengajuan HKM oleh masyarakat Bandar Jaya di kawasan HPK justru dipersoalkan.
“Kenapa saat masyarakat Bandar Jaya sedang berproses melalui skema HKM di kawasan HPK justru dipermasalahkan dan seolah dihambat,” ujarnya.
Masyarakat berharap persoalan kawasan hutan dan batas wilayah dapat diselesaikan melalui jalur resmi tanpa adanya tekanan, provokasi, maupun tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.
(HKZ)
