HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Putusan Inkrah Diabaikan, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM soal Dana Desa

Kab. BogorPemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait dugaan pelanggaran hak atas keterbukaan informasi publik.

Laporan tersebut diajukan warga bernama Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, di Jakarta pada Senin (18/5/2026). Langkah hukum itu ditempuh lantaran Pemerintah Desa Cimayang dinilai belum juga menjalankan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Geri mengatakan, hingga saat ini pihak desa juga belum melaksanakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tertanggal 2 Februari 2026 yang memerintahkan pembukaan informasi publik kepada pemohon.

“Klien kami hanya menuntut hak memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang. Namun sampai hari ini, putusan yang sudah inkrah belum juga dijalankan,” ujar Geri dalam keterangannya.

Menurutnya, sikap tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ia menegaskan, hak atas informasi merupakan bagian penting dari hak warga negara untuk mengembangkan diri dan kehidupan sosialnya. Karena itu, badan publik wajib membuka akses informasi sepanjang diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran HAM, pihak kuasa hukum juga menilai Pemerintah Desa Cimayang telah mengabaikan kewibawaan lembaga peradilan dengan tidak menjalankan putusan pengadilan.

“Ketika putusan pengadilan diabaikan, hal itu berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Muamar pada 12 Agustus 2024 terkait dokumen penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa selama empat tahun terakhir.

Karena tidak mendapat tanggapan, sengketa kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga berlanjut ke PTUN Bandung.

Sebelumnya, Muamar juga telah melaporkan Pemerintah Desa Cimayang ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan tindakan melampaui kewenangan dalam pelayanan informasi publik.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat pemerintahan bertindak melampaui kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cimayang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ke Komnas HAM tersebut.

(Red)