HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sekjen NHB Desak Tindakan Tegas Pengeboran Air Tanah Ilegal di Lebak: “Jangan Biarkan Feodalisme Baru Tumbuh”

Lebak, — Dugaan aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin di Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan. Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa (NHB), Bastian Mazazi, mendesak Dinas ESDM Provinsi Banten dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

Desakan itu disampaikan setelah pihaknya meninjau langsung lokasi di Kampung Cilatuk. Di area tersebut, ditemukan aktivitas pengeboran dengan satu unit mesin bor yang tengah beroperasi dari total tujuh titik yang ada, yang diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

Bastian menilai, pembiaran terhadap praktik pengambilan air tanah tanpa izin berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan sumber daya alam di masyarakat.

“Kalau negara diam, maka yang terjadi adalah penguasaan air oleh segelintir orang yang memiliki kekuatan modal. Ini bisa melahirkan semacam feodalisme baru, di mana masyarakat sekitar hanya menjadi penonton,” ujarnya kepada wartawan.Sabtu (10/5/2026) 

Ia menegaskan bahwa air merupakan sumber daya publik yang harus dikelola secara adil dan sesuai aturan, bukan dikuasai oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas pengeboran air tanah dalam skala besar juga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

Bastian menyebut telah menerima laporan warga terkait sumur dangkal yang mulai mengalami penurunan debit air sejak aktivitas pengeboran berlangsung.

Tiga Tuntutan Konkret

Naga Harapan Bangsa mendorong langkah cepat dari pemerintah dan aparat dengan tiga tuntutan utama:

  1. Dinas ESDM Provinsi Banten diminta segera turun ke lapangan untuk menghentikan sementara aktivitas dan melakukan penyegelan jika terbukti tidak berizin.
  2. Kepolisian Resor Lebak didorong membuka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Pemerintah Kabupaten Lebak diminta membentuk tim gabungan untuk memetakan dan mengawasi potensi pengeboran ilegal di wilayahnya.

“Kami tidak menolak investasi atau kegiatan usaha, tetapi semuanya harus taat aturan. Jika tidak ada izin, sebaiknya dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Di lokasi terpisah, Kepala Desa Sukamarga, Usup, menyampaikan bahwa pihak desa tidak mengetahui secara detail aktivitas pengeboran tersebut.

“Pihak desa tidak dilibatkan dan belum menerima informasi resmi terkait kegiatan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Bastian juga menyatakan pihaknya akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke sejumlah instansi, termasuk pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum, disertai bukti dokumentasi.

Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong penanganan yang cepat dan transparan, sekaligus mencegah potensi konflik antara kepentingan usaha dan kebutuhan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin tersebut.

(HKZ)