“SPBU atau Terminal Bayangan?” Aktivitas Pengisian BBM Bersubsidi di Tanjung Mulia Jadi Sorotan Warga
Medan — Aktivitas pengisian BBM bersubsidi di SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menjadi sorotan warga dan pengguna jalan. Sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dengan pola yang dinilai tidak lazim.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (25/5/2026), terlihat beberapa kendaraan seperti mobil box, L300, Mitsubishi Kuda hingga Toyota Avanza keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite. Aktivitas tersebut berlangsung dalam durasi yang cukup lama dan berulang kali.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak tertentu. Sejumlah warga bahkan menduga kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Salah seorang warga berinisial DR (45) mengatakan aktivitas tersebut sudah cukup lama terjadi dan kerap menjadi perhatian masyarakat sekitar.
“Sering terlihat kendaraan bolak-balik isi BBM subsidi. Warga jadi bertanya-tanya karena kuota BBM untuk masyarakat bisa berkurang kalau ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia juga menyebut beberapa kendaraan yang digunakan diduga memakai pelat nomor yang berganti-ganti sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Saat tim media melakukan pemantauan, sebuah kendaraan Toyota Avanza terlihat beberapa kali melakukan pengisian pertalite. Ketika hendak dimintai keterangan, pengemudi kendaraan memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak pengawas SPBU berinisial HZ dan koordinator lapangan berinisial WN disebut telah dihubungi melalui pesan singkat untuk dimintai konfirmasi terkait aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina, maupun BPH Migas dapat melakukan pengecekan dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah mengimbau seluruh pihak agar penyaluran BBM subsidi digunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas.
(Hkz)
