HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Suami di Lebak Soroti Kepergian Istri, Persoalan Rumah Tangga Berujung Rencana Tempuh Jalur Hukum

Lebak – Persoalan rumah tangga seorang warga di Kabupaten Lebak menjadi perhatian lingkungan sekitar setelah seorang pria berinisial HKZ mengaku keberatan atas kepergian istrinya, Asley, dari rumah tanpa pemberitahuan.

HKZ yang merupakan warga Kampung Guha, Desa Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menyebut kepergian istrinya diduga dipengaruhi pihak keluarga, termasuk kakak kandung sang istri berinisial ND.

Menurut pengakuannya, kondisi rumah tangga mereka sebelumnya berjalan baik sebelum terjadi perselisihan yang berujung pada kepergian istrinya dari kediaman bersama.

“Saya merasa kecewa karena istri pergi tanpa izin maupun pemberitahuan. Saya menduga ada pengaruh dari pihak keluarga yang membuat hubungan rumah tangga kami menjadi renggang,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/5/2026).

HKZ mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Namun, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan tindakan yang dianggap merugikan dirinya.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, suami dan istri memiliki kewajiban untuk saling menghormati, setia, serta memberikan dukungan lahir dan batin.

Meski demikian, persoalan rumah tangga pada dasarnya lebih dianjurkan diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi keluarga guna menghindari konflik yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Asley maupun ND belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan HKZ.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan salah satu pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.

(HKZ)