HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tambang Emas Diduga Ilegal di Panggarangan Kembali Disorot, Insiden Kerja Dilaporkan Telan Korban Jiwa

Lebak – Aktivitas tambang emas yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Nagahurip, Curug Dengdeng, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan terjadi insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa.

Peristiwa yang diketahui terjadi pada Rabu (13/05/2026) siang itu disebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka kritis hingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Cilograng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, korban yang meninggal dunia disebut diduga merupakan pemilik lokasi tambang. Sementara korban lainnya berinisial UI alias AN, warga Nagahurip, Desa Mekarjaya, dilaporkan mengalami luka serius akibat insiden tersebut.

Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan belum dapat dipastikan. Namun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, insiden diduga berkaitan dengan runtuhan lubang tambang atau faktor keselamatan kerja di area pertambangan.

Aktivitas tambang emas tanpa izin selama ini memang menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.

Selain potensi longsor dan kecelakaan kerja, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan, termasuk dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Peristiwa tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Panggarangan.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi pertambangan dapat mengambil langkah tegas guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin resmi, termasuk ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, penanganan hukum dapat dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan pidana lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait kronologi lengkap dan identitas korban dalam insiden tersebut.

Publik berharap proses investigasi dilakukan secara transparan untuk memastikan penyebab kejadian sekaligus mencegah jatuhnya korban berikutnya akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal.

(HKZ)