Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras, Aktivitas di Jalan Ledeng Karacak Lewiliang Kembali Disorot
Kab. Bogor – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah lokasi yang berada di Jalan Ledeng No. 33, Desa Karacak, Kecamatan Lewiliang, diduga masih menjadi tempat transaksi obat keras jenis tramadol dan eximer yang peredarannya dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga masih berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran warga. Kondisi ini memicu harapan agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ketua Anti Narkoba Bakordinar Bogor Raya, Ajat Durajat, mengaku prihatin terhadap maraknya peredaran obat golongan G di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, penyalahgunaan obat keras dapat berdampak serius terhadap generasi muda dan berpotensi memicu berbagai persoalan sosial.
"Ini sangat memprihatinkan. Belakangan ini kita juga melihat maraknya aksi tawuran remaja yang dapat berkembang menjadi kelompok-kelompok kriminal. Karena itu diperlukan perhatian bersama untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," ujar Ajat, Minggu (14/6).
Ajat menjelaskan bahwa Bakordinar Bogor Raya terus menjalankan program pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang melalui berbagai kegiatan edukasi kepada kalangan pelajar maupun remaja di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, edukasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran generasi muda agar tidak mencoba maupun mengonsumsi obat keras tanpa pengawasan medis.
"Kami terus memberikan pemahaman kepada para remaja agar tidak pernah mencoba mengonsumsi obat-obatan golongan G. Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan obat tersebut juga dapat memengaruhi perilaku dan masa depan mereka," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan obat keras secara berlebihan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius, mulai dari gangguan saraf pusat, gangguan pernapasan, hingga risiko kematian apabila digunakan tidak sesuai aturan medis.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi tersebut, Bakordinar Bogor Raya berencana menyampaikan berbagai masukan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar pengawasan terhadap peredaran obat keras semakin ditingkatkan.
Sementara itu, pemerintah telah mengatur bahwa obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika, dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menanggapi informasi yang berkembang, Kapolsek Lewiliang Kompol Maryanto, S.H., M.M., menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima.
"Beberapa waktu lalu pernah kami tindak lanjuti. Kalau untuk sekarang memang buka lagi, segera akan kami ambil tindakan tegas apabila terbukti melanggar. Terima kasih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, saat dilakukan upaya konfirmasi kepada penjaga lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman atas informasi yang diterima. Masyarakat berharap proses penelusuran dilakukan secara objektif dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
(Mrn)
