DPP LSM GEMPUR Minta Kejati Sumut Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Permintaan tersebut disampaikan setelah DPP LSM GEMPUR menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai pelaksanaan proyek yang didanai melalui Dana Desa dan diduga tidak sesuai dengan perencanaan maupun spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, mengatakan pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menindaklanjuti aspirasi dan laporan yang disampaikan masyarakat.
Menurut Bagus, laporan pertama berkaitan dengan proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp135.750.553 dan berada di bawah tanggung jawab pemerintah desa setempat pada saat pelaksanaan kegiatan.
"Kami menerima laporan masyarakat yang meminta agar penggunaan Dana Desa pada proyek tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bagus kepada awak media.
Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga menerima laporan terkait proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, dengan nilai anggaran sekitar Rp240 juta.
Berdasarkan laporan dan dokumentasi yang diterima, proyek saluran irigasi tersebut diduga mengalami sejumlah kerusakan pada beberapa bagian bangunan. Masyarakat melaporkan adanya retakan hingga kerusakan konstruksi yang dinilai dapat memengaruhi fungsi bangunan bagi kepentingan warga.
Bagus menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh instansi yang berwenang.
"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit, pemeriksaan lapangan, serta penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sorotan serupa juga disampaikan terhadap proyek rabat beton di Desa Hutamangaraja yang berdasarkan laporan masyarakat disebut mengalami keretakan pada beberapa bagian. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna mengetahui penyebab kerusakan dan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPP LSM GEMPUR mengaku telah menyiapkan dokumentasi dan data pendukung yang akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bahan informasi awal dalam proses pemeriksaan.
LSM GEMPUR berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap laporan tersebut demi memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dana Desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penggunaannya perlu diawasi bersama agar memberikan manfaat yang optimal bagi warga," ujar Bagus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hutamangaraja maupun Pemerintah Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(HKZ)
