DPR RI Sahkan Perubahan UU Polri, Diharapkan Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Kepolisian
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya pembaruan regulasi kepolisian guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika penegakan hukum, serta tantangan keamanan yang terus berkembang.
Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah perubahan yang mencakup aspek kelembagaan, pengawasan, penugasan anggota, usia pensiun, hingga penguatan profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja Polri sebagai institusi penegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Wisnu atau yang akrab disapa Roger menyampaikan bahwa pembaruan regulasi perlu dimaknai sebagai momentum untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas institusi.
"Yang paling penting bukan hanya perubahan aturan, tetapi bagaimana implementasinya di lapangan. Profesionalisme, netralitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan internal maupun eksternal perlu terus diperkuat agar setiap kebijakan yang telah diatur dalam undang-undang dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah kalangan juga memberikan catatan kritis terkait beberapa ketentuan dalam perubahan undang-undang tersebut. Mereka berharap seluruh pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, supremasi hukum, serta mekanisme pengawasan yang kuat guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Setelah disahkan DPR, undang-undang tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku sebelum diterapkan secara penuh melalui berbagai aturan pelaksana yang diperlukan.
Berbagai pihak berharap perubahan regulasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkokoh peran Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
(HKZ)
