HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Pungli dan Penganiayaan Warga di Sragen Disorot, Pangdam IV/Diponegoro Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

SRAGEN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan tindakan kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Sragen menjadi sorotan publik. Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto mendesak Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang meminta perhatian serius dari Pangdam IV/Diponegoro, Danrem 074/Warastratama, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), hingga Panglima TNI atas laporan yang telah disampaikan pihaknya.

Menurut keterangan yang diterima tim hukum dari kliennya, peristiwa tersebut berawal dari aktivitas ekonomi warga yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami perlakuan yang diduga meliputi pemborgolan, pemukulan, dorongan fisik, hingga tindakan yang dianggap merendahkan martabatnya.

Selain itu, korban juga mengaku diminta membuat pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi yang disebut mengalami tekanan fisik maupun psikologis. Seluruh informasi tersebut, menurut tim hukum, telah disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Apabila ditemukan bukti yang sah bahwa ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan pungutan liar, memberikan tekanan, atau melakukan kekerasan terhadap warga sipil, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun," tegas Rikha dalam keterangan tertulisnya.

Rikha menambahkan, pihaknya berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga seluruh fakta dapat terungkap tanpa adanya intervensi maupun upaya menutupi informasi yang relevan.

"Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang pangkat, jabatan, ataupun latar belakang institusi," lanjutnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah kalangan, termasuk wartawan dan pegiat sosial yang aktif mengawal isu-isu kepentingan publik. Salah satunya Wisnu, yang dikenal dengan nama Roger, menilai bahwa penanganan laporan tersebut penting dilakukan secara terbuka mengingat telah menjadi perhatian masyarakat luas.

Menurutnya, transparansi dalam proses penanganan akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang sedang menjadi sorotan.

"Publik tentu berharap seluruh laporan dapat diperiksa secara profesional dan objektif. Dengan begitu, tidak muncul spekulasi atau persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap individu yang terbukti melakukan pelanggaran tidak dapat disamakan dengan serangan terhadap institusi.

"Justru tindakan tegas terhadap pelanggaran akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjaga kehormatan institusi yang selama ini telah dibangun dengan baik," katanya.

Tim hukum menjelaskan bahwa permintaan penyelidikan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan yang merendahkan martabat manusia. Sementara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa setiap prajurit wajib menjunjung tinggi hukum, disiplin militer, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau penyelidikan atas laporan tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

HKZ